UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi
guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar
kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional
development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk
mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat
tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan
yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.
http://ukg.kemdikbud.go.id/info/
Tujuan Uji Kompetensi Guru
Secara
umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut.
1.
Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi
pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2.
Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam
menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam
program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3.
Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan
menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan
dan apresiasi kepada guru.
Peserta
Uji Kompetensi Guru
1.
Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru
a.
Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum
memiliki sertifikat pendidik.
b.
Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c.
Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d.
Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi
dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Waktu
Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
1.
Sistem Online
Pelaksanaan
UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara
serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh
PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi
pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung
pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing
wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan
UKG.
2.
Sistem Offline
Waktu
pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1
(satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal
pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai. Untuk Lokasi UKG SD N 1 Langsa Silahkan Klik Disini
Untuk Lokasi UKG SMA Cut Nyak Dhien Langsa Silahkan Klik Disini
Untuk Lokasi UKG SMA N 1 Langsa Silahkan Klik Disini
Untuk Lokasi UKG SMK N 1 Langsa Silahkan Klik Disini
Untuk Lokasi UKG SMP N 3 Langsa Silahkan Klik Disini
No comments:
Post a Comment